Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Tim Bentukan Paripurna Kasus Novel Baswedan Komisi Hak Asasi Manusia Sandrayati Moniaga mengatakan akurasi informasi merupakan faktor yang krusial dalam penyelesaian kasus penyiraman Novel Baswedan. Terutama, informasi yang terkait dengan barang bukti dan para terduga pelaku.
Melanjutkan hal tersebut, anggota TBPKNB Choirul Anam berpendapat bahwa hal penting dari proses kerja tim adalah melakukan klarifikasi dan menelusuri informasi agar akurasi dari informasi tersebut bisa didapatkan dengan baik.
"Karena kami sudah mengukur informasi kasus ini dengan proses dan salah satu mandatnya adalah menghilangkan hambatan dari proses penyelidikan ini yang sudah satu tahun lebih," ujar Anam dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Dia menambahkan, karena alat ukur yang digunakan Komnas HAM dalam penelusuran kasus tersebut adalah proses, maka TBPKNB harus berhati-hati dan taat kepada prosedur yang ada.
"Oleh karena itu, kami memerlukan waktu yang cukup untuk meminta klarifikasi dari pihak terkait," lanjutnya.
Adapun, sebelumnya Sandra Moniaga menyatakan penyelidikan terhadap kasus penyiraman Novel Baswedan akan diperpanjang hingga tiga bulan ke depan, yakni dari 19 Mei 2018 hingga 19 Agustus 2018.
Baca Juga
Selain menghormati proses, alasan TBPKNB memperpanjang proses penyelidikan kasus Novel Baswedan adalah karena ada permintaan dari pihak yang sedang dimintai klarifikasi.
"Kami tidak mau juga tanpa adanya klarifikasi, tanpa adanya kesempatan bagi para pihak untuk memberikan informasi lain, terus ini ditutup. Kami tentunya, tidak hanya harus memiliki informasi yang komprehensif, tetapi prosedurnya juga harus komprehensif," ujar Anam.
Terkait dengan temuan-temuan selama hasil penyelidikan kasus Novel Baswedan, Choirul Anam mengatakan TBPKNB belum bisa memberi keterangan mengenai hal tersebut.
"Sekarang fokusnya adalah mencari hambatan dan menyodorkan jalan keluar untuk mengungkap kasus ini," lanjut Anam.