Bisnis.com, JAKARTA -- Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi korban penyerangan menggunakan air keras lebih dari setahun lalu, mengunjungi gedung KPK, Selasa (15/4/2018).
"Hari ini saya ke KPK untuk memenuhi undangan dari Ombudsman dalam rangka inisiatif Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan dugaan malapraktik penyidikan yang berhubungan dengan serangan terhadap diri saya," ujar Novel.
Novel Baswedan mengatakan seluruh proses pemeriksaan sudah berjalan, dan dirinya telah menyampaikan keterangan-keterangan yang diperlukan kepada Ombudsman.
"Alhamdulillah prosesnya sudah berjalan, baik tentunya hal-hal yang diperlukan dalam hal keterangan telah saya sampaikan, dan ke depan semoga apa yang dilakukan Ombudsman bisa berhasil dengan optimal sehingga bisa mengetahui adanya malapraktik yang berhubungan dengan penyidikan perkara penyerangan terhadap diri saya," lanjutnya.
Kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur mengatakan terdapat informasi yang membuat Novel tampak tidak kooperatif, "seolah-olah novel tidak melayani penyidikan dengan baik," ujar Isnur.
Isnur menerangkan bahwa pihaknya sudah menjelaskan serta menyerahkan fakta yang membuktikan sikap Novel Baswedan dalam pemeriksaan.
"Di forum tadi kita menjelaskan semuanya, kita tunjukkan bukti, kita tunjukkan fakta, bahwa selama ini Novel sangat kooperatif. Novel bahkan aktif memberikan data informasi dan lain-lain terkait kasus yang dialami," tuturnya.
Dengan demikian, Isnur membantah semua informasi yang beredar terkait dengan sikap non-kooperatif Novel Baswedan. "Jadi kalau ada informasi yang selama ini beredar bahwa novel seolah-olah tidak kooperatif itu salah. Faktanya adalah sangat kooperatif," bantahnya.
Adapun, di forum pemeriksaan Novel melakukan beberapa klarifikasi terkait dengan informasi yang menyebutkan dirinya tidak pernah diperiksa. Novel diperiksa dengan dokumen-dokumen sebanyak sembilan lembar.
Pihak Novel Baswedan mengaku khawatir dengan informasi-informasi yang, menurut Isnur, seolah-olah sebagai korban, Novel justru kembali dikorbankan.
"Dan tadi juga kita memberikan dokumen tambahan sebagai pelengkap bahwa ada banyak hal dalam proses penyidikan ini karena Ombudsman fokusnya di administrasi, kita memberikan data-data terkait adanya dugaan-dugaan dimana proses administrasinya tidak baik," lanjutnya.
Selain itu, pihak Novel Baswedan juga memberi klarifikasi atas Adrianus Meliala sebelumnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan investigasi kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Adrianus mengatakan Ombudsman banyak mendapat hal-hal baru dari Novel Baswedan yang harus diklarifikasikan kembali.
"Hal ini dilakukan dalam rangka mencapai kesimpulan akhir kegiatan Ombudsman dalam kasus Novel Baswedan selama ini," ujar Adrianus
Terkait dengan informasi dari Ombudsman, Muhammad Isnur mengatakan Novel Baswedan sebagai korban tidak pernah menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan pengembangan perkara.
"Padahal sebagai korban dia berhak menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan pengembangan perkara," ujarnya.
Dia menambahkan, Novel juga tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan.
"Jadi Ombudsman sudah menggali dari beberapa instansi, dari Polda, Polres, dan Polsek. Nah ini mereka semacam cover both side-nya, yakni mengklarifikasi ke Pak Novel atas informasi yang mereka dapatkan," ujar Isnur.
Selain itu, Isnur mengungkapkan bahwa Ombudsman akan mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan. "Kami sedang menunggu lhpnya bagaimana. Mudah-mudahan seperti dulu ketika Ombudsman melakukan pemeriksaan ketika Novel dikriminalisasi, Ombudsman menemukan banyak fakta dan hal-hal yang kurang tepat," tuturnya.
Isnur menyampaikan harapan dan keyakinannya, bahwa Ombudsman bisa menemukan banyak hal. "Mudah-mudahan hak Novel sebagai korban segera terungkap dan Ombudsman dapat membantu mempercepat pengungkapan ini," ujarnya.