Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR dari fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritisi wacana terkait rencana pemerintah yang akan mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI sebagai langkah penanggulangan masalah terorisme.
Menurutnya, jika gabungan pasukan khusus itu kembali dihadirkan tanpa payung hukum yang jelas, merupakan sebuah tindakan blunder dari pemerintah. Sebelumnya, pada saat posisi Panglima TNI dijabat Jenderal TNI Moeldoko pada 2015, pasukan gabungan itu pernah dibentuk sebagai antiteror.
Pasukan antiteror tersebut diisi prajurit-prajurit pilihan dari satuan-satuan khusus di tubuh TNI yaitu Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo TNI AU. Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan mengatakan gabungan pasukan khusus itu saat ini dibekukan.
Namun, pascakejadian serangan teroris baru-baru ini, Moeldoko sempat mengangkat wacana pembentukan kembali pasukan khusus itu. Bahkan, Moeldoko sempat mengatakan presiden sudah tertarik dengan rencana tersebut.
Mardani pun menyebut tanpa paying hukum, pembentukan gabungan pasukan khusus itu mencerminkan kepanikan pemerintah dalam menangani terorisme.
“Karena tidak bisa tiba-tiba gebuk teroris. Terorisme itu menciptakan ketakutan, jadi [pemerintah] terkesan takut, panik, ambil apa saja,” ujarnya dalam diskusi bertema 'Koopssusgab, RUU Antiterorisme, Deradikalisasi', Sabtu (19/5/2018).
Baca Juga
Seperti diketahui, saat ini DPR belum merampungkan revisi dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme. Adapun rencana penyelesaian revisi regulasi tersebut diharapkan rampung Juni ini yang di dalamnya termasuk mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Dia menyarankan lebih mengedepankan keamanan di tengah-tengah masyarakat seperti di tingkat RT dan RW. Hal itu pun dinilainya akan lebih efektif karena masyarakat memantau langsung lingkungan sekitarnya.