Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Jateng Akan Periksa Dugaan Maladministrasi

Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah segera lakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah segera lakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Daniel Awigra, calon anggota DPD melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang langsing menolak kelengkapan administrasi tanpa didahului oleh pemeriksaan atau verifikasi.

Menurut Neildeva, anggota tim pemenangan Awigra, laporan calon senator itu telah memenuhi syarat formil dan material serta telah sesuai Undang-undang No. 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal 182 dan 183 beserta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8/ 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum

“Dalam sidang hari ini, Bawalah emutuskan, laporan dugaan maladministrasi nomor 001/ADM.BERKAS/BWSL.PROV.JATENG/V/2018 diterima dan diteruskan tahap pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (18/5/2018).

Tahapan selanjutnya yaitu mendengar pokok laporan pada 21 Mei 2018 dan setelahnya akan mendengarkan tanggapan dari KPU. Sidang di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan digelar secara marathon minggu depan.

Menurutnya, Awigra telah menyerahkan dukungan sesuai dengan ketentuan UU No. 7/2017 pada 26 April 2018 pukul 23.00 yang telah terunggah di dalam SIPP sebanyak 5.001 dukungan. Sayangnya, dokumen dokumen fisik pada saat itu tidak diterima karena alasan kerapihan pada Jumat, 27 April 2018 pukul 1.00 WIB.

"Pada 28 April 2018, saat pengecekan dokumen, terjadi insiden intimidasi terhadap Awigra dan relawannya yang diduga telah melanggar etika oleh Komisioner KPU Divisi Hukum Hakim Junaedi yang sehingga akan menghilangkan hak konstitusional Awigra dan hak politik ribuan pendukungnya dalam pemilu legislatif DPD RI," tambahnya.

Awigra maju sebagai kandidat independen yang didorong oleh gerakan Kaukus Hijau Indonesia untuk memajukan dan memenangkan agenda politik hijau di Jawa Tengah. Politik hijau adalah ikhtiar untuk memajukan agenda anti korupsi, penegakkan hukum dan penghormatan hak asasi manusia serta penyelamatan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper