Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Aman Abdurrahman Molor. Ini Keluhan Majelis Hakim

Sidang pembacaan tuntutan Aman Abdurrahman terdakwa teroris bom Thamrin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak berbeda dibandingkan beberapa sidang sebelumnya.
Suasana sidang terdakwa otak terom bom Thamrin, Aman Abdurrahman./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Suasana sidang terdakwa otak terom bom Thamrin, Aman Abdurrahman./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Sidang pembacaan tuntutan Aman Abdurrahman terdakwa teroris bom Thamrin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak berbeda dibandingkan beberapa sidang sebelumnya.

Jika pada sidang biasanya terdakwa Aman Abdurrahman hanya mendapatkan pengamanan dari beberapa anggota Polri, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kali ini, pendiri kelompok teroris Jamaah Ansharud Daulah (JAD) itu mendapatkan pengamanan super ketat dari aparat penegak hukum.

Tidak hanya anggota Polri dari Brimob dan Sabhara yang mengamankan jalannya sidang tersebut. Puluhan anggota TNI juga terpantau turut serta mengamankan sidang pembacaan tuntutan terdakwa otak bom Thamrin yang telah menewaskan beberapa orang.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, beberapa pengacara yang ingin masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengurus kasus, tidak diperbolehkan masuk. Mereka hanya diizinkan menunggu di depan gerbang, tepatnya di pinggir Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, hingga sidang pembacaan tuntutan selesai.

Hanya pewarta tulis dan foto yang mendapat izin masuk dan melakukan peliputan sidang pembacaan tuntutan itu. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 08.30 WIB itu juga sempat molor beberapa menit, meskipun terdakwa sudah berada di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepat pukul 08.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim juga sempat mengeluh menjelang akhir sidang pembacaan tuntutan karena molornya sidang. Dia meminta, pada sidang berikutnya yang digendakan berlangsung pekan depan, semua pihak bisa tepat waktu mengingat sidang Aman Abdurrahman berlangsung hari Jumat, saatnya Muslim melaksanakan Ibadah Salat Jumat.

Agenda sidang Aman Abdurrahman pekan depan adalah mendengarkan tanggapan dari terdakwa dan kuasa hukum atas tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang tuntutan hari ini, jaksa menilai tidak ada satu pun perbuatan terdakwa Aman Abdurrahman yang bisa meringankan hukumannya, sehingga Jaksa menuntut terpidana teroris itu dihukum mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper