Bisnis.com, JAKARTA - Setelah mengungkap sejumlah fakta persidangan, jaksa menuntut agar Aman Abdurrahman dijatuhi vonis hukuman mati.
Usai pembacaan tuntutan, polisi mengamankan terdakwa Aman Abdurrahman. Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurahman berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (18/5/2018).
Dalam salah satu paparannya, Jaksa menyebutkan meski tidak masuk dalam struktur Jamaah Anshorud Daulah (JAD), Aman Abdurahman menempati posisi sebagai tempat rujukan yang posisinya bahkan lebih tinggi dari amir atau pimpinan JAD.
Pengamanan atas persidangan Aman Abdurrahman telah disiapkan dengan saksama. Petugas gabungan Polri dan TNI disiapkan untuk mengamankan persidangan ini.
Selain itu, polisi juga menyiapkan pasukan khusus.
Sesuai prosedur dan ketetapan, petugas memeriksa barang bawaan setiap pengunjung di PN Jakarta Selatan.
Ideologi ISIS
Sebelumnya, terkait sidang Aman Abdurrahman, pengamat terorisme Al Chaidar meminta agar terdakwa dituntut hukuman maksimal. “Hukuman mati,“ kata Al Chaidar kepada Tempo, Rabu (16/5/2018) malam.
Menurut dia, Jaksa harus memberikan tuntutan hukuman berat bagi Aman mengingat perbuatan yang sudah dilakukannya.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman adalah pentolan Jamaah Anshorud Daulah (JAD) yang dinilai paling menguasai ideologi ISIS. Anak buahnya melakukan serangan baru-baru ini, dari kasus Mako Brimob Kelapa Dua, bom gereja di Surabaya, bom Sidoarjo.
Aman didakwa menjadi otak sejumlah serangan teroris di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta, hingga Bom Gereja Samarinda. Aman ditahan di Rumah Tahanan Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, di bawah pengawasan Densus 88.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel