Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Terorisme: Jaksa Bacakan Tuntutan. Aman Abdurahman Duduk di Kursi Terdakwa

Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurahman sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (18/5/2018).
Aman Abdurrahman/Antara
Aman Abdurrahman/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurahman sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (18/5/2018).

Saat berita ini dibuat, Jaksa sedang membacakan sejumlah fakta persidangan terkait sejumlah aksi teror yang dikaitkan dengan Aman Abdurrahman. Terdakwa Aman Abdurrahman seperti disiarkan Kompas TV tampak duduk di kursi terdakwa.

Dalam salah satu paparannya, Jaksa menyebutkan meski tidak masuk dalam struktur Jamaah Anshorud Daulah (JAD), Aman Abdurahman menempati posisi sebagai tempat rujukan yang posisinya bahkan lebih tinggi dari amir atau pimpinan JAD. 

Pengamanan atas persidangan Aman Abdurrahman telah disiapkan dengan saksama. Petugas gabungan Polri dan TNI disiapkan untuk mengamankan persidangan ini.

"Polri sebanyak 152 personel dan 30 personel dari TNI," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Jakarta, Kamis (17/5).

Indra mengatakan aparat kepolisian meningkatkan pengamanan sidang tuntutan terhadap Ketua JAD Indonesia tersebut.

"Selama ini pelaksanaan sidang selalu kita amankan, kali ini lebih optimal lagi," ujar Indra.

Sesuai prosedur dan ketetapan, Indra menyatakan petugas akan memeriksa barang bawaan setiap pengunjung di PN Jakarta Selatan.

Indra juga menuturkan petugas akan mensterilkan seluruh pengunjung dan setiap sudut di PN Jakarta Selatan.

"Yang masuk ke area [PN Jakarta Selatan] tetap kita sterilisasi," ungkap Indra.

Tuntutan

Hingga saat ini, Jaksa masih mengungkapkan sejumlah fakta berbagai aktivitas JAD di Indonesia. Jaksa masih belum sampai pada kesimpulan dan tuntutan bagi Aman Abdurrahman.

Sebelumnya, terkait sidang Aman Abdurrahman, pengamat terorisme Al Chaidar meminta agar terdakwa dituntut hukuman maksimal. “Hukuman mati,“ kata Al Chaidar kepada Tempo, Rabu (16/5/2018) malam.

Menurut dia, Jaksa harus memberikan tuntutan hukuman berat bagi Aman mengingat perbuatan yang sudah dilakukannya.

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman adalah pentolan Jamaah Anshorud Daulah (JAD) yang dinilai paling menguasai ideologi ISIS. Anak buahnya melakukan serangan baru-baru ini, dari kasus Mako Brimob Kelapa Dua, bom gereja di Surabaya, bom Sidoarjo.

Aman didakwa menjadi otak sejumlah serangan teroris di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta, hingga Bom Gereja Samarinda. Aman ditahan di Rumah Tahanan Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, di bawah pengawasan Densus 88.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : KompasTV

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper