Bisnis.com, JAKARTA – Hari ini, Jumat (18/5/2018), sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa perkara terorisme Aman Abdurrahman.
Nama terdakwa perkara terorisme Aman Abdurrahman kembali ramai diperbincangan sejak rusuh di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, bom Surabaya, sampai penyerangan di Kantor Polda Riau.
Kini, dedengkot Jamaah Ansaharut Daulah (JAD) ini menjadi terdakwa otak pengeboman di sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasarkan dakwaan, Aman Abdurrahkan memberikan perintah amaliyah (penyerangan) dalam peledakan bom Sarinah di Jalan MH Thamrin dan bom Kampung Melayu di Jakarta serta penyerangan Kantor Polda Sumatera Utara.
Pada Oktober 2014, Aman menerima kunjungan Marwan alias Hari Budiman alias Abu Musa, Zainal Anshori, Ustad M. Fachri, dan Khaerul Anam alias Abu Hatin di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Di sana, Aman Abdurrahman memimpin sumpah setia atau baiat kepada ISIS dan membentuk JAD.
Sekitar dua tahun kemudian, 14 Januari 2016, Bom Sarinah meledak di Jakarta Pusat. Dalam serangan ini empat pelaku tewas. Mereka adalah Muhammad Ali alias Rizal alias Abu Isa, Sunakim alias Abu Yaza, serta Dian Juni Kurniadi.
Penyerangan tersebut dilakukan setelah Aman menerima kunjungan Abu Gar dan Khaidar Ali di Lapas Nusakambangan. Aman mememerintahkan amaliyah dengan sasaran WNA.
Baca Juga
Gereja
Selanjutnya, Gereja Oikumene Sengkotek di Samarinda Kalimantan Timur, dilempar molotov pada 13 November 2016. Lima jemaat gereja terluka, salah satunya masih balita.
Pelakunya Juhanda yang merupakan anggota JAD.
Pada 24 Mei 2017, anggota JAD Bandung, Ahmad Sukri, meledak diri dengan bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Selatan. Korbannya kebanyakan polisi. Tiga tewas dan empat lainnya luka.
Pos jaga di Kantor Polda Sumatera Utara juga diserang oleh empat orang pengikut Aman Abdurrahman pada 25 Juni 2017.
Aman membantah terlibat, apalagi mengotaki, teror-teror dengan motif mendirikan negara Islam tersenut.
"Saya tak tahu-menahu," ucapnya dengan dalih kala itu dia di dalam penjara.
Sebelum dijerat perkara ini, Aman Abdurrahman pernah dipidana dalam perkara bom Cimanggis dan pelatihan teroris di Aceh.
Teror menggila menjelang sidang tuntutan Aman Abdurrahan. Dimulai dari kerusuhan Mako Brimob, teror Bom Surabaya, dan penyerangan Kantor Polda Riau yang seluruhnya dilakukan oleh aktivis dan pengurus JAD yang didirikan Aman Abdurrahman.