Bisnis.com, JAKARTA - Setelah rentetan teror bom yang terjadi di beberapa daerah, tuntutan untuk segera mengesahkan RUU Antiterorisme yang sedang dibahas di parlemen kembali digaungkan.
Pihak panitia khusus pembahasan RUU Antiterorisme ini mengaku sudah dalam tahap akhir. RUU ini merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lamanya pembahasan tak lepas dari adanya perdebatan beberapa pasal yang terdapat di dalam RUU Antiterorisme tersebut. Berikut beberapa perdebatan mengenai pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme tersebut.