Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Penyebab RUU Antiterorisme Belum Disahkan hingga Kini

Setelah rentetan teror bom yang terjadi di beberapa daerah, tuntutan untuk segera mengesahkan RUU Antiterorisme yang sedang dibahas di parlemen kembali digaungkan.
Suasana di pos penjagaan Polrestabes Surabaya pascaledakan bom, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/5/2018). Ledakan terjadi pada Senin (14/5) pagi di pos penjagaan pintu masuk Polrestabes Surabaya./JIBI-Wahyu Darmawan
Suasana di pos penjagaan Polrestabes Surabaya pascaledakan bom, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/5/2018). Ledakan terjadi pada Senin (14/5) pagi di pos penjagaan pintu masuk Polrestabes Surabaya./JIBI-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah rentetan teror bom yang terjadi di beberapa daerah, tuntutan untuk segera mengesahkan RUU Antiterorisme yang sedang dibahas di parlemen kembali digaungkan.

Pihak panitia khusus pembahasan RUU Antiterorisme ini mengaku sudah dalam tahap akhir. RUU ini merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lamanya pembahasan tak lepas dari adanya perdebatan beberapa pasal yang terdapat di dalam RUU Antiterorisme tersebut. Berikut beberapa perdebatan mengenai pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
1. Definisi
Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper