Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat memusnahkan 31.456 botol minuman keras berbagai merek dan 25.360 petasan.
Kepala Polres Bogor AKBP Andi M. Dicky di Cibinong, Kamis, mengatakan minuman keras yang dimusnahkan itu, antara lain 831 botol produk impor oplosan dengan berbagai merek dan 13.210 wadah plastik berupa ciu.
Dia menjelaskan pemusnahan tersebut sebagai simbol penolakan masyarakat di wilayah hukum setempat terhadap peredaran minuman keras dan petasan.
"Pemusnahan satu rangkaian dengan kegiatan kepolisian maupun aparatur gabungan untuk meningkatkan kondusivitas daerah," katanya.
Ia menjelaskan peredaran minuman keras sering kali menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas.
Selain itu, katanya, banyak kasus kematian yang disebabkan minuman keras.
Oleh karena banyak akibat yang ditimbulkan peredaran minuman keras, katanya, sehingga harus dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya, karena merusak mental pemuda bangsa," katanya.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap petasan hasil operasi gabungan karena penggunaannya mengganggu kepentingan umum.
Ia menjelaskan saat ini kaum muslim sedang menjalani puasa Ramadhan sehingga perlu diciptakan suasana kondusif agar mereka bisa melaksanakan ibadah tersebut dengan nyaman dan tenang, termasuk tanpa terganggu suara petasan.
"Sehingga dengan meminimalisir penjualan petasan maka ibadah umat muslim menjadi lebih khusyuk," katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Kiai Haji Ahmad Mukri Aji mengemukakan pemusnahan minuman keras dan petasan sebagai langkah awal kepolisian bersama masyarakat menolak peredaran barang tersebut.
Ia mengemukakan pentingnya kepolisian konsisten memerangi berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti terkait dengan peredaran minuman keras, narkotika, dan petasan.