Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud disangkat terlibat suap lima proyek pekerjaan infrastruktur di kabupaten tersebut untuk tahun anggaran 2018.
Pada Rabu (16/5/2018) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan empat tersangka yakni Dirwan, istri Dirwan bernama Hendrati, Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati yang juga keponakan Dirwan, dan Juhari dari pihak swasta.
"Empat tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee 15% dari lima proyek di Bengkulu Selatan," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Kamis (17/5).
Kelima proyek tersebut adalah proyek normalisasi atau pengerasan jalan Telago Dalam menuju Cinto Mandi Kecamatan Pino Raya, proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah Jembatan Dua) Kecamatan Pino Raya, proyek jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya, proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya, proyek rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya.
Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati diduga sebagai penerima, sedangkan Juhari sebagai pemberi.
Total uang yang diterima diduga sebesar Rp98 juta. Uang ini diduga bagian dari 15% komitmen fee yang disepakati sebagai setoran kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan senilai total Rp750 juta, dengan komitmen fee sebesar Rp112,5 juta.
Uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan.
Uang diberikan secara bertahap. Pada 12 Mei 2018, dana Rp23 juta diserahkan secara tunai oleh Nursilawati kepada Hendrati.
Dana itu lantas dibagi dua oleh Hendrati, sebesar Rp13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNI sedangkan sisanya disimpan dalam bentuk tunai oleh Nursilawati.
Lalu, pada 15 Mei 2018, Juhari memberikan Rp75 juta secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.