Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setara Sambut Baik Kehadiran Koopssusgab Meski Sementara

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, mengatakan pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan TNI oleh Presiden Jokowi prinsipnya dapat diterima sepanjang tetap mematuhi Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI, di mana pelibatan TNI bersifat sementara.
Pasukan khusus gabungan intinya 60 orang. Tapi bagian-bagiannya sehingga semua kekuatannya 90 orang. Posisinya standby di Sentul dengan status operasi/TNI AD
Pasukan khusus gabungan intinya 60 orang. Tapi bagian-bagiannya sehingga semua kekuatannya 90 orang. Posisinya standby di Sentul dengan status operasi/TNI AD

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, mengatakan pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan TNI oleh Presiden Jokowi prinsipnya dapat diterima sepanjang tetap mematuhi Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI, di mana pelibatan TNI bersifat sementara.

"Serta merupakan 'last resort' atau upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri yang beroperasi dalam kerangka 'integrated criminal justice system'," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Setara Institute mengingatkan setiap pihak dapat menahan diri dan cerdas menginterpretasikan perintah Presiden tentang pelibatan TNI, agar tidak membuat kegaduhan baru dan mempertontonkan kesan kepanikan yang berlebihan.

Bahkan, lanjut dia, perbantuan militer juga hanya bisa dibenarkan jika situasi sudah di luar kapasitas Polri (beyond the police capacity).

"Polisi dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah bekerja optimal meringkus jejaring terorisme dan menjalankan deradikalisasi. Jika membandingkan peristiwa yang terjadi dan peristiwa teror yang bisa dicegah, maka sesungguhnya Polri dan BNPT telah bekerja optimal," katanya.

Menurut pegiat HAM itu, pengaktifan kembali komando tersebut memang sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan negara dalam menangani terorisme.

Akan tetapi, pemanfaatannya tetap dalam konteks tugas perbantuan terhadap Polri, karena pendekatan "non judicial" dalam menangani terorisme bukan hanya akan menimbulkan represi massal dan berkelanjutan tetapi juga dipastikan gagal mengikis ideologi teror yang pola perkembangannya berbeda dengan pada masa lalu.

"Langkah Jokowi juga nanti dapat dinilai sebagai tindakan melanggar UU," katanya.

Ia menyarankan agar Koopssusgab mesti digunakan untuk membantu dan di bawah koordinasi Polri serta ada pembatasan waktu yang jelas kapan mulai dan kapan berakhir, sebagaimana satuan-satuan tugas yang dibuat oleh negara.

"Tanpa pembatasan, apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, Koopssusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara," ujarnya.

Dengan pola kerja operasi tentara, represi sebagaimana terjadi pada masa lalu akan berulang. Cara itu juga rentan menjadi instrumen politik elektoral pada Pilpres 2019.

Presiden Jokowi diharapkan dapat mendisiplinkan jajarannya yang mengambil langkah-langkah kontraproduktif dan bertentangan dengan semangat kepatuhan pada "rule of law" dan penghormatan pada hak asasi manusia.

"Cara-cara represi justru akan menjauhkan warga dengan Jokowi yang akan berlaga kembali di Pilpres 2019," tutur Hendardi.

Dibandingkan dengan menghidupkan kembali Komando tersebut, tambah dia, Jokowi lebih baik turut aktif memastikan penyelesaian pembahasan revisi RUU Antiterorisme karena dalam RUU itulah jalan demokratis dan ramah HAM disediakan melalui kewenangan-kewenangan baru Polri yang diperluas, tetapi tetap dalam kerangka "rule of law".

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengusulkan menghidupkan kembali Koopssusgab. Pasukan itu gabungan dari tiga matra TNI, yaitu Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara Angkatan Laut, dan Satbravo 90 Korps Pasukan Khas Angkatan Udara.

Koopssusgab diresmikan pada 9 Juni 2015 oleh Moeldoko saat dia menjabat Panglima TNI. Pasukan itu bisa diturunkan secara cepat ketika terjadi situasi genting menyangkut terorisme. Tugas-tugas yang ditangani Koopssusgab sifatnya "extraordinary operation".

Usul Moeldoko direspons positif Presiden Joko Widodo. Presiden menyatakan tertarik menghidupkan pasukan itu.

"Sekarang status (Koopssusgab, red.) mungkin dibekukan," kata Moeldoko.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper