Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan besi beton, PT Hansindo Indonesia optimistis kesepakatan perdamaian dengan para krediturnya bisa tercapai sehingga pembayaran utang total senilai Rp999,40 miliar terpenuhi.
Kuasa hukum PT Hansindo Indonesia Rendy Kailimang mengatakan bahwa proposal perdamaian tersendat di skema pembayaran, di mana para kreditur separatis minta supaya kliennya (debitur) merevisi utang pokok.
“Kami optimis perdamaian tercapai karena kreditur seperti PT Bank CIMB Niaga Tbk. [kreditur pemohon PKPU] minta pembayaran utang pokok. Sementara kreditur lain seperti PT Bank Central Asia Tbk. minta pelunasan seluruh utang 50% pada 2 tahun akhir. Kami akan revisi proposal dulu,” kata Rendy kepada Bisnis, Selasa (15/5).
Dia mengatakan bahwa di tahun akhir yang dimaksud BCA adalah, pada tahun ketiga pembayaran utang sebesar 50% , begitu juga pada tahun keempat minta dibayar 50%, sehingga total tagihan utang sebesar Rp150,29 miliar selesai.
Adapun, tagihan piutang lainnya yakni selain BCA yaitu, Bank CIMB Niaga sebesar Rp651,88 miliar dan PT Bank Mega Tbk. yang memiliki tagihan sebesar Rp192,22 miliar.
Dalam proposal perdamaian yang dikutip Bisnis, debitur berencana membayar bunga pinjaman sejak Maret 2018 hingga 2020 dan pada 2020 bunga pinjaman akan dibayarkan secara penuh.
Untuk Bank CIMB Niaga, Bank Mega, dan BCA pembayaran bunga pokok pada 2018 dan 2019 sebesar 4%, kemudian pada 2020, 2021, dan 2022 sebesar 7%.
Sementara itu, untuk pembayaran utang pokok, Hansindo berencana melunasinya kepada ketiga bank itu pada Maret 2020 hingga 2022.