Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperingatkan seluruh lembaga penyiaran terutama televisi untuk menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.
Ketua KPI, Yuliandre Darwis mengemukakan lembaga penyiaran terutama televisi dilarang untuk menampilkan adegan kekerasan seperti potongan tubuh yang berdarah, terpotong atau kondisi manusia yang mengenaskan akibat peristiwa kekerasan yang terjadi di sejumlah Gereja di Surabaya, Jawa Timur pasca terjadi ledakan bom.
"Kami mengimbau lembaga penyiaran, televisi dan radio, untuk mengutip informasi dari narasumber yang terpercaya dan institusi yang berwenang," tuturnya, Minggu (13/5).
Dia menegaskan lembaga penyiaran memiliki kewajiban menyiarkan berita yang akurat di tengah masyarakat dengan mengedepankan prinsip jurnalistik dan regulasi penyiaran yang ada.
"Jangan sampai masyarakat menerima teror yang berulang, karena munculnya informasi dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," katanya.