Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM: Negara Harus Pastikan Hak Pilih Pasien RSJ

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Munafrizal Manan menegaskan Pemerintah harus memastikan hak pilih pasien rumah sakit jiwa (RSJ).
Komnas HAM/komnasham.go.id
Komnas HAM/komnasham.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Munafrizal Manan menegaskan Pemerintah harus memastikan hak pilih pasien rumah sakit jiwa.

Munafrizal menambahkan terkait hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memiliki prosedur khusus untuk memastikan keikutsertaan pasien RSJ dalam Pilkada 2018.

"Buat pasien RSJ, memilih atau tidak, yang penting mereka punya hak pilih terlebih dahulu," ujarnya di Gedung Komnas HAM, Jakarta.

Dia juga mengingatkan agar pasien rumah sakit jiwa tidak dipandang sebelah mata. "Jangan di-underestimate. Hanya karena mereka disebut sebagai pasien dengan gangguan kejiwaan bukan berarti mereka tidak punya hak untuk memilih," tegasnya.

Terkait dengan mampu atau tidaknya pasien RSJ melakukan pemilihan, Munafrizal memaparkan ada dua hal yang harus diperhatikan.

"Hak pilih warga negara adalah satu hal. Persoalan apakah mereka (pasien RSJ) akan menggunakan hak pilih itu atau tidak, atau digunakan secara benar atau tidak adalah hal lain," paparnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memiliki prosedur khusus untuk memastikan keikutsertaan pasien RSJ dalam Pilkada 2018.

Munafrizal mengakui ada risiko-risiko tertentu yang berpotensi muncul dengan ikut sertanya pasien RSJ dalam pemilu. Komnas HAM mengatakan hal tersebut merupakan aspek teknis keamanan yang menjadi kewajiban petugas di lapangan.

Sebelumnya, Koordinator Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin mengatakan pasien di RSJ tidak dapat digeneralisir karena mereka memiliki kondisi-kondisi tertentu.

"Kondisi pasien rumah sakit jiwa itu memiliki gradasi, karena itu tidak bisa digeneralisir," ujarnya.

Dalam pemantauan Komnas HAM, pasien rumah sakit jiwa digolongkan ke dalam kelompok yang hak pilihnya masih rentan dan bermasalah.

"Berdasarkan temuan Komnas HAK di berbagai wilayah menunjukkan bahwa sampai saat ini belum adanya pendataan pemilih yang baik oleh KPU maupun koordinasi dengan pimpinan RS setempat, sehingga potensi kehilangan hak pilihnya sangat besar," terang Amiruddin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper