Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Akun Medsos Kampanye Tidak Terdaftar di KPU

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan akun media sosial untuk kampanye yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan yang didaftarkan.
Proklamasi media sosial/dokumentasi
Proklamasi media sosial/dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan akun media sosial untuk kampanye yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan yang didaftarkan.

"Yang kami ketahui, lebih banyak akun yang tidak didaftarkan daripada yang terdaftar. Ini yang menjadi persoalan," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Padahal, menurut dia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa akun yang akan digunakan untuk kampanye harus didaftarkan ke penyelenggara pemilu.

Tidak hanya dilaporkan, produk hukum itu juga sebenarnya membatasi jumlah akun kampanye setiap kandidat.

"Kalau media mainstream sudah jelas penanganan pelanggarannya. Media cetak ke Dewan Pers dan media elektronik ke Komisi Penyiaran Indonesia. Media sosial ini yang jadi masalah," tutur dia.

Abhan menjelaskan media sosial saat ini memilki peran besar dalam memengaruhi masyarakat sehingga penggunaannya perlu diatur untuk menyebarkan nilai-nilai positif.

Oleh karena itu, ketika akun media sosial yang juga alat kampanye pemilu terindikasi melakukan pelanggaran, di antaranya menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong, maka ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menangani masalah tersebut, kata Abhan.

"Bisa pendekatan hukum pidana pemilu, bisa juga dengan hukum pidana khusus, yaitu tindak pidana 'cyber crime', tapi kan tidak semua dapat dijangkau dengan ketentuan di UU Pilkada dan UU Pemilu. Oleh karena itu, polisi bisa bergerak dengan berdasar pada UU ITE," terang Abhan.

Selain penindakan, ia mengatakan pihaknya bersama dengan KPU serta Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini juga terus berupaya mencegah tumbuhnya akun-akun media sosial yang dinilai dapat mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi.

"Bawaslu sekarang punya kewenangan untuk 'take down' akun yang menyebarkan ujaran kebencian. Sampai saat ini sudah ada puluhan akun yang kami minta kepada 'Facebook' untuk dihentikan karena ada unsur tersebut," tutur Abhan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper