Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Riset dan Kontrak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Eko Rinaldo meminta agar pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten memanfaatkan layanan e-katalog daerah.
Menurutnya, e-katalog daerah bisa lebih berkembang menjadi e-katalog yang komoditasnya bisa dibeli oleh kota lain, sehingga nantinya kawasan Indonesia akan terintegrasi dalam hal pengadaan barang dan jasa.
"Pemanfaatan e-katalog daerah tidak hanya mempermudah proses pengadaan barang dan jasa di pemda/pemkab, tetapi pelaku usaha yang menjadi mitra," katanya setelah acara Apkasi Procurement Network (APN) 2018 di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat (27/4/2018).
Dia menuturkan dasar hukum penggunaan e-katalog daerah sudah diatur di Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Beleid tersebut menggantikan Perpres No 4/2015. Adapun, beberapa hal yang berubah dalam peraturan itu. Salah satunya penerapan e-katalog daerah.
"Jadi, Perpres 16/2018 sekarang dibagi menjadi tiga, e-katalog, e-katalog sektoral, dan e-katalog daerah," ucapnya.
Eko menambagkan penerapan e-katalog daerah tidak hanya mempermudah proses pengadaan barang-jasa oleh pemda/Pemkab. E-katalog daerah, lanjutnya, juga membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, Dan menengah (UMKM).
Pasalnya, e-Katalog daerah nih mengembangkan UMKM menjadi besar.
"Dulu lingkungan kecamatan naik kabupaten kota administrasi. Kalau sudah besar bisa masuk ke nasional," imbuhnya.
Beberapa wilayah yang sudah menggunakan e-katalog daerah a.l. Kepulauan Riau, Kota Bandung, Kota Semarang, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Bangka Belitung.