Bisnis.com, JAKARTA – Advokat Yusril Ihza Mahendra optimistis permohonan gugatan terhadap putusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir yang mencopot Yuswar Zainul Basri dari jabatan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Trisakti akan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kami optimis dengan persidangan nanti akan menguatkan petitum kami. Dari dalil, saksi, dan ahli yang hadir di sidang, semua juga menguatkan bahwa Kemenristekdikti bukan pejabat berwenang memberhentikan Wakil Rektor Universitas Trisakti," kata Yusril, Selasa (24/4).
Dalam perkara No. 269/G/2017/PTUN-JKT tertanggal 20 Desember 2017, Yuswar Zainul Basri (penggugat) melayangkan gugatan ke PTUN, terkait dengan pemberhentian Yuswar Zainul Basri dari jabatan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Trisakti.
Yusril menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan azas umum pemerintahan yang baik karena tidak melewati prosedur yang berlaku di Universitas Trisakti.
“Prosedur pemberhentian pembantu dan wakil rektor adalah kewenangan rektor definitif, senat universitas bukan Menteri Ristekdikti,” kata dia.
Yusril mengutarakan bahwa saat ini jadwal persidangan sudah selesai dan akan memasuki tahap kesimpulan dan keputusan pada 2 pekan mendatang.
Yuswar Zainul Basri mengatakan bahwa pencopotan dirinya bermula dari perjuangan dia dan rekan-rekan sejawatnya agar Universitas Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri.
Perjuangan sejak 2002 lalu yang masih berlangsung hingga hari ini, jelasnya, supaya aset universitas yang dulu bernama Universitas Res Publika ini tidak jatuh ke tangan Yayasan Trisakti.
"Saya bukan ingin mempertahankan kedudukan saya sebagai wakil rektor tetapi saya berjuang untuk mempertahankan aset Universitas Trisakti sebagai aset negara itu tidak jatuh ke yayasan," kata Yuswar.
Dia memerincikan bahwa sejumlah aset tersebut terdiri dari; tanah seluas 7 Hektare (Ha) di Grogol (Jakarta Barat), 126 Ha di Nagrak (Kabupaten Bandung Barat) yang keduanya total ditaksir mencapai Rp10 triliun, dan 100 Ha di Banyuasih (Kabupaten Karawang).
Pengajar yang mendapatkan predikat PhD dari Columbia Pacific University ini diberhentikan sebagai Wakil Rektor Universitas Trisakti berdasarkan Keputusan Menteri No. 458/M/KPT.KP/2017 tertanggal 3 November 2017.
Pemberhentian itu yang membuatnya menggugat Kemenristikdikti dan Pjs Rektor Universitas Trisakti ke PTUN Jakarta. Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Na'im saat dimintai konfirmasi tidak menjawab dan membalas pesan singkat dari Bisnis.
Sementara itu, dari bagian layanan informasi Kemenristekdikti menyampaikan bahwa pihaknya enggan berkomentar terkait perkara di pengadilan karena di luar 6 layanan publik seperti Kelembagaan, Mahasiswa, Dosen, Tenaga Pendidikan, Penelitian dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).