Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Pengadilan Negeri Tak Berwenang Mengadili Perkara Asuransi Bumi Asih

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan eksepsi kompetensi absolut atas gugatan PT Asuransi Bumi Asih Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan eksepsi kompetensi absolut atas gugatan PT Asuransi Bumi Asih Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 643/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst di mana Asuransi Bumi Asih bertindak sebagai penggugat.

Eksepsi kompetensi absolut merupakan keberatan atas kewenangan lembaga hukum mengadili sebuah perkara.

Menurut OJK (tergugat), pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara antata OJK dan Bumi Asih. Pasalnya, perkara ini merupakan aksi pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya oleh OJK.

"Lembaga yang berhak memeriksa dan mengadili perkara aquo yakni pengadilan niaga dan Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN]," tulis OJK dalam berkas yang diperoleh Bisnis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, gugatan Bumi Asih dinilai salah alamat tujuan, makanya OJK mengajukan eksepsi kompetensi absolut.

Otoritas keuangan yang dipimpin oleh Wimboh Santoso ini dari awal menolak dengan tegas gugatan Asuransi Bumi Asih.

OJK berkukuh gugatan perdata ini tidak sesuai hukum yang berlaku. Perwakilan OJK dalam persidangan berkali-kali menyatakan Bumi Asih sudah hilang haknya melakukan gugatan perdata pasca menyandang gelar pailit sejak 18 Agustus 2015.

Bagi OJK, penggugat tidak mempunyai kendali apapun dalam mengoperasikan bisnisnya. Seluruh harta milik debitur pailit sudah beralih untuk dikelola kurator.

Lagipula, OJK memenangkan perkara ini hingga tahap Peninjauan Kembali (PK). Artinya, putusan kepailitan Asuransi Bumi Asih sudah mengikat secara hukum atau inkrah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper