Bisnis.com, JAKARTA – Drama pemilihan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masa jabatan 2017-2022 berakhir sudah.
Komisi VI DPR RI telah mengeluarkan keputusan calon komisioner dalam rapat intern masa persidangan IV, tahun sidang 2017-2018. Artinya, tidak ada lagi perpanjangan masa jabatan komisioner lama periode 2012-2017 di bawah kepemimpinan Syarkawi Rauf.
Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengakui bahwa kesembilan nama terpilih sudah melewati musyawarah mufakat. Sembilan calon komisioner mendapatkan suara terbanyak dari total 18 kandidat.
"Ini hasil terbaik yang harus kita hormati," katanya kepada Bisnis, Senin (23/4/2018).
Azam menuturkan mayoritas calon komisoner KPPU 2017-2012 didominasi oleh akademisi dari berbagai disiplin ilmu. Mereka berlatar pendidikan minimal strata dua (S2).
Dari 9 nama, tercatat 6 akedemisi berlatar belakang ilmu ekonomi dan hukum. Mereka yakni Afif Hasbullah sebagai Rektor Universitas Islam Darul Ulum Lamongan, Guntur Syahputra Saragih sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, dan Kodrat Wibowo sebagai pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran.
Selanjutnya, terdapat Kurnia Toha yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ukay Karyadi selaku Direktur Eksekutif Prospera Institute serta Yudi Hidayat dosen Universitas Moestopo.
Dua lainnya berasal dari internal KPPU yakni Chandra Setiawan dan Dinni Melanie. Chandra adalah satu-satunya komisioner KPPU petahana yang lolos, sedangkan Dinnie adalah investigator KPPU.
Sementara itu, terdapat satu nama berlatar belakang pengusaha UMKM yakni Harry Agustanto. Harry menjalankan usaha di bidang produk pembungkus untuk keperluan perusahaan alat musik multi nasional. Harry juga merupakan konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Azam berharap sembilan komisioner terpilih dapat melaksanakan dan mengawal undang-undang yang kini sedang diamendemen. "Nanti kami [Komisi VI] yang mengawasi," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemilihan calon komsioner KPPU 2017-2022 sempat menuai drama. Pasalnya, kepemimpinan komisoner lama yang seharusnya berakhir pada 27 Desember 2017 dan diperpanjang hingga dua kali. Memang perpanjangan tersebut sah dilakukan menurut undang-undang.
Namun, perpanjangan itu dilatarbelakangi oleh tim panitia seleksi (pansel) yang dikabarkan memiliki benturan kepentingan.
Hal ini mencuat dari kubu Komisi VI yang menilai tim pansel tidak objektif karena menjabat sebagai komisaris pada perusahaan yang disidang oleh KPPU.
Masa perpanjangan pertama yakni 27 Desember 2017-27 Februari 2018. Selanjutnya, terdapat kekosongan kekuasaan di tubuh KPPU lantaran presiden tidak memperpanjang masa jabatan komisioner lama dan Komisi VI tak kunjung mencetuskan komisioner baru.
Pada 28 Februari, Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang masa jabatan komisioner lama hingga 27 April 2018.