Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman penjatuhan sanksi kepada Direktur Penyidikan atas permintaan Deputi Penindakan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan bahwa pemeriksa internal komisi tersebut telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Brigjen Aris Budiman Buli, Direktur Penyidikan.
“Putusan sudah ada dan tadinya segera kita umumkan,” ujarnya, Jumat (20/4/2018).
Meski demikian, pengumuman putusan tersebut tidak dilakukan sesegera mungkin karena Direktur Penindakan Firly meminta waktu untuk beradaptasi. Firly beralasan belum lama menduduki jabatan tersebut. Menurut Agus, pimpinan kemudian memenuhi permintaan tersebut.
Lanjutnya, sembari menanti Firly yang merupakan atasan Aris Budiman melakukan adaptasi, KPK akan membuka kembali pendaftaran serta seleksi calon Direktur Penyidikan.
Sebelumnya proses ini telah dilakukan, namun pucuk pimpinan menilai para kandidat tidak memenuhi kualifikasi.
Baca Juga
Seperti diketahui, belum lama ini, Aris Budiman menyatakan ada sejumlah oknum di tubuh komisi itu yang memanfaatkan KPK untuk mencari keuntungan pribadi.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menunjukkan perbuatan oknum-oknum di tubuh KPK tersebut yang melakukan berbagai upaya untuk mencegah munculnya SDM yang berkualitas dalam penyidikan perkara.
“Saya minta salah seorang mantan kasatgas [kepala satuan tugas] untuk kembali ke KPK dan dia adalah seorang penyidik yang baik. Lalu saya terima email yang mengatakan bahwa kasatgas itu seperti kuda troya. Saya balas dengan mengatakan bahwa saya kuda troya bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Tindakan oknum tersebut, lanjut Aris, juga menghambat kegiatan penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik. Aris menceritakan bahwa ketika dia masuk ke KPK pada 2015, penyidikan perkara tersebut sudah berjalan dua tahun dan selalu menyasar ke proses pengadaan.
Setelah dia berkoordinasi dengan Supardi yang kini telah dilantik sebagai Direktur Penuntutan, beberapa orang penyidik dari Direktorat Penuntutan disertakan dalam penyidikan. Upaya itu membuahkan hasil dengan mengembangkan penyidikan ke ranah penganggaran dan menetapkan beberapa tersangka baru dalam rangkaian perkara ini, termasuk Setya Novanto.
Dia juga mengaku heran karena tidak perlah dilakukan pemeriksaan terhadap Johannes Marliem, bos Biomorf yang merupakan subkontraktor pengadaan KTP elektronik. Perusahaan Biomorf pun tidak pernah diperiksa padahal surat penetapan penggeledahan telah diminta.
“Hal ini berbeda dengan perkara seorang petinggi Mahkamah Agung yang begitu ditetapkan sebagai tersangka dalam ekspos, langsung geledah kantornya. Mabes Polri pun pernah digeledah. Harus ada perlakuan yang sama,” pungkasnya.