Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penggelembungan anggaran pembangunan ruang terbuka hijau di Kota Bandung.
Ketua Komisi Pembeerantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengataka ketiga tersangka tersebut adalah Herry Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar, Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bandung 2009-2014, serta Kadar Slamet, anggota badan anggaran.
“HN selaku Kepala DPKAD sekaligus pengguna anggaran bersama-sama dengan dua tersangka lain, diduga menyalahgunakan wewenang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dan mengakibatkan kerugian neara dalam pengadaan tanah untuk RTH,” ujarnya, Jumat (20/4/2018).
Dia menjelaskan, dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPMJD) Kota Bandung, ditetapkan perlunya pembentukan kawasan lindung RTH untuk menghadapi ancaman ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah.
Untuk merealisasikan hal tersebut, paparnya, dalam penyusunan APBD Kota Bandung 2012 dilakukan pembahasan antara Herry Nurhayat dan dua tersangka lainnya yang merupakan ketua dan anggota Badan Anggaran DPRD.
Selanjutnya, pada pembahasan APBD Perubahan 2012, yang kemudian disahkan dalam Peraturan Daerah No.22/2012, terdapat alokasi anggaran belanja modal dan belanja penunjang sebesar Rp123,9 miliar untuk enam RTH.
Baca Juga
Diduga, dua tersangka dari DPRD meminta penambahan anggaran atau menggelembungkan dana untuk membangun dua RT yakni Mandalajati dan Cibiru masing-masing sebesar Rp33,45 miliar dan Rp80,7 miliar. Tidak hanya itu, dalam pembebasan lahan dua RTH ini, mereka juga berperan sebagai makelar.
“Sementara tersangka HN berperan membantu pencairan pembayaran tanah untuk RTH padahal dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya dan transaksi dilakukan dengan makelar bukan dengan pemilik sah,” urainya.
Sejauh ini, tuturnya, KPK masih melakukan penghitungan kerugian negara terkait mark up anggaran pembebasan dan pembangunan RTH. Meski demikian, berdasarkan penghitungan sementara, diduga perbuatan korupsi ketiganya menyebabkan kerugian negara hingga Rp26 miliar.
Atas perbuatan korupsi tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindakk Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 72 orang dalam pendalaman kasus ini mulai dari unsur PNS di DPKAD, lurah, mantan lurah dan camat serta pihak swasta,” pungkasnya.