Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta Kampus Negeri Larang Dosen Jadi Saksi Ahli Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi menginginkan perguruan tinggi melarang akademisinya menjadi saksi ahli bagi terdakwa korupsi.
Ketua KPK Agus Raharjo (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Raharjo (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menginginkan perguruan tinggi melarang akademisinya menjadi saksi ahli bagi terdakwa korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan selama ini pihaknya menemukan kesulitan meminta para akademisi untuk menjadi saksi ahli dalam sebuah perkara korupsi.

“Kami cuma bisa membayar saksi ahli Rp5 juta atau Rp6 juta. Tapi para terdakwa korupsi bisa membayar jauh lebih besar bisa sampai Rp60 juta karena mereka mau menang di pengadilan,” ujarnya, Kamis (19/4/2018).

Karena itu, dia berharap Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bisa turun tangan melarang para tenaga pengajar di perguruan tinggi negara menjadi saksi ahli untuk terdakwa korupsi. Pasalnya, para tenaga pengajar tersebut mendapatkan gaji dari negara, tetapi  justru menjadi saksi ahli bagi koruptor yang berhadapan dengan negara.

“Bagaimana mungkin mereka dibayar oleh negara kok menjadi bagian untuk melawan negara,” ungkapnya.

Saat ini, KPK bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengadvokasi Basuki Wasis, saksi ahli KPK dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam perkara korupsi di sektor perizinan tambang dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Basuki dituntut perdata oleh Nur Alam di Pengadilan Cibinong karena dalam melakukan penghitungan kerugian negara Rp2,7 triliun akibat pertambangan di Sulawesi Tenggara, dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan laporannya.

“Banyak hal yang tidak akurat salah satunya menghitung kerugian negara ketika masa tambang sedang berlangusung. Padahal berdasarkan regulasi, penghitungan harusnya setelah masa tambang berakhir,” ujar salah seorang pencara Nur Alam di hadapan majelis hakim.

Basuki Wasis, lanjutnya, bahkan pernah dituntut oleh terdakwa lain dalam sebuah perkara korupsi karena perhitungannya dianggap salah. Dengan demikian, kubu Nur Alam menilai saksi ahli tersebut tidak kredibel namun tetap dijadikan rujukan oleh KPK.

“Atas dasar kesalahan melakukan penghitungan itulah Nur Alam telah melaporkan perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri Cibinong,” lanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper