Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan UU Pembatasan Transaksi Kartal Manjur Hentikan Suap

Penerapan undang-undang pembatasan penggunaan uang kartal atau tunai dalam transaksi keuangan diyakini mujarab mencegah terjadinya suap-menyuap termasuk politik uang.
Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal Yunus Husein/JIBI-Bisnis-Nurul Hidayat
Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal Yunus Husein/JIBI-Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan undang-undang pembatasan penggunaan uang kartal atau tunai dalam transaksi keuangan diyakini mujarab mencegah terjadinya suap-menyuap termasuk politik uang.

Yunus Husein, Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal mengatakan kalau regulasi ini diterapkan, celah praktik suap-menyuap sudah tidak bisa dilakukan lagi, termasuk praktik money politics yang jamak terjadi di musim pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Hal ini dikarenakan dalam RUU diatur pula perhitungan kumulatif. Meski transaksinya di bawah angka yang ditetapkan, tapi jika berkali-kali maka bisa diakumulasikan,” ujarnya, Selasa (17/4/2018).

Dalam draft tersebut, lanjutnya uang kartal yang dimaksud bukan hanya uang kertas melainkan uang logam pun terhitung uang kartal. Selain itu, transaksi menggunkan mata uang asing dengan nominal setara dengan angka maksimal transaksi dalam rupiah turut dibatasi pula.

“Kemudian dalam pembayaran uang, sementara kita usulkan maksimal Rp100 juta, tapi kalau DPR mau perkecil di bawah Rp100 juta, dan banyak negara juga kurang lebih Rp100 juta, silakan saja,” ungkap mantan Kepala PPATK ini.

Dia melanjutkan, transaksi di atas nilai tersebut, akan masuk ke dalam sistem informasi PPATK yang tentu saja akan lebih cepat diamati oleh lembaga intelijen keuangan tersebut. Selain itu, jika terjadi pelanggaran maka bisa diarahkan pula ke sanksi perdata di samping pidana dan administratif.

“Kita studi banding kirim surat ke berbagai negara. Banyak negara tidak sampai pidana tapi denda saja. Selain sanksi administratif tapi juga kita arahkan ke perdata. Kita tidak menghambat transaksi tapi tidak menggunakan uang kartal,” jelasnya.

Indonesia, lanjutnya, tergolong negara yang tertinggal dalam penggunaan transaksi nontunai. Padahal, lanjutnya, banyak kemudahan yang bisa diperoleh dari pelaksanaan transaksi nontunai tersebut baik dari sisi praktik maupun keamanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper