Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mendesak Polri untuk segera menangkap buronan pemilik PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Dengan tertangkapnya Honggo secepatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut ke persidangan semua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp35 triliun.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengakui Jaksa Penuntut Umum masih mengalami kendala untuk menuntut para tersangka, karena masih ada satu orang tersangka yang melarikan diri ke luar negeri. Meskipun sudah bekerja sama dengan Interpol, Polri belum berhasil menangkap Honggo.
Jaksa Agung mendesak Polri mencari keberadaan serta segera meringkus tersangka Honggo Wendratno yang kini melarikan diri ke luar negeri.
"Kita tunggu. Ini masih diusahakan terus ke Polisi agar menyerahkan Honggo ke Kejaksaan. Ketiga tersangka harus diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kita tunggu saja," tutur Prasetyo, Jumat (13/4/2018).
Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.
Baca Juga
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai sebesar Rp35 triliun.
Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.