Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Universitas Trisakti (Usakti) menagih janji Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang akan menjadikan kampus tersebut Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) Otonom.
Janji pemerintah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) tahun 2016 yang memperkuat status Usakti sebagai aset milik negara.
"Kami bingung dengan langkah Menristekdikti terhadap kampus ini. PK dari MA tegas menyatakan bahwa Usakti sebagai aset negara, tapi keputusan untuk menjadikan kampus ini sebagai PTN justru berlarut-larut," kata dosen dan sekaligus Wali Amanat Usakti Advendi Simangunsong, Kamis (12/4/2018).
Advendi menuturkan langkah Menristekdikti menempatkan Ali Ghufron Mukti, Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai Pjs Rektor Usakti juga tidak memberikan titik terang.
Sejak menjabat November tahun 2016, Gufron praktis tidak melakukan kebijakan yang mengarah pada pelaksanaan Keputusan PK dari MA tersebut.