Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan siap jika harus melanjutkan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. Selama memenuhi unsur pidana, Polri pun siap menetapkan tersangka baru pada kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengemukakan Kepolisian sudah siap mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. Polri siap jika KPK tidak melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Setyo, Kepolisian kini tengah menunggu dan melihat perkembangan kasus tersebut untuk dipelajari lebih lanjut sebelum mengambil alih perkara itu.
Baca Juga
"Polri tidak pernah tidak siap. Kami selalu siap untuk menangani kasus apa pun. Kami juga akan pelajari dulu kasus ini seperti apa, apa ada unsur yang memenuhi sebagai tersangka baru atau tidak. Kita lihat dulu nanti," tuturnya, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya, jika Kepolisian menemukan ada sejumlah unsur yang kuat untuk menetapkan tersangka baru, maka Kepolisian tidak akan segan-segan menetapkan tersangka baru di kasus Bank Century.
"Jadi harus ada unsur-unsur yang memang memenuhi dulu sebagai tersangka. Kalau tidak ada, ya kita tidak bisa main tetapkan tersangka. Jadi harus terpenuhi dulu unsur itu ya," katanya.