Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai aneh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap gugatan praperadilan kasus Bank Century.
Sebelumnya, pada Selasa (10/4/2018), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang pengusutan kasus Bank Century.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan wakil presiden era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Boediono, serta sejumlah nama lain yaitu Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, dan Raden Pardede sebagai tersangka.
"Saya belum baca putusannya tapi bagi saya agak aneh juga itu jarang ada keputusan seperti itu. Saya bukan ahli hukum, tapi bagaimana, enggak jelas tidak seperti biasanya," kata Jusuf Kalla atau JK di kantornya, Rabu (11/4/2018).
Menurutnya praperadilan umumnya terkait dengan perkara yang sedang berlangsung. Adapun masalah Bank Century terakhir kali disidangkan pada April 2015 di mana mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi.
Di sisi lain JK meminta semua pihak menghormati putusan tersebut. Dia menyebut, menyerahkan tindakan selanjutnya kepada KPK.
"Semua harus hormati hukum. Tapi hukum juga harus jelas kenapa terjadi putusan demikian," ucapnya.
Sebelumnya, MAKI telah mengajukan gugatan praperadilan kasus Bank Century. MAKI menilai KPK berlarut-larut menangani kasus tersebut karena tidak segera menetapkan tersangka baru. KPK dinilai MAKI telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.