Kabar24.com, JAKARTA--Mabes Polri akan melakukan analisa secara internal terkait kemungkinan menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dari KPK jika lembaga antirasuah itu tidak melanjutkan penyidikan.
"Kami akan menganalisa kasusnya terlebih dulu dan melakukan koordinasi secara internal dengan semua jajaran kami. Kami pasti mampu untuk menangani kasus korupsi ini," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal, Rabu (11/4/2018).
Sebelumnya, pengadilan memerintah KPK melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dan menetapkan sejumlah tersangka baru pada kasus tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan ada putusan hakim tunggal Efendi Muchtar yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon pada kasus Bank Century.
"Jadi bunyi putusannya itu memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan dan pemungutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tutur Achmad, Selasa (10/4/2018).
Dia menegaskan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari putusan itu. Namun menurutnya, pihak termohon yaitu KPK harus melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga
"Saya tidak punya kewenangan untuk mengomentari itu. Tapi yang jelas dalam waktu dekat putusan ini akan di-upload ke direktori putusan untuk dipelajari," katanya.
Sementara itu, pihak KPK menyatakan akan mempelajari putusan hakim Efendi Muchtar. Selanjutnya, silakan baca Kasus Korupsi Bank Century, KPK Pelajari Putusan Pengadilan Jaksel.