Bisnis.com, JAKARTA- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang merintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century dan penetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka dinilai aneh dan sulit untuk dilaksanakan.
Demikian dikemukakan oleh pakar Hukum Pidana,Yenti Garnasih, dalam satu diskusi bersama anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, dan politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon dengan tema “Putusan Pengadilan Negeri Jaksel terkait Boediono” di Gedung DPR, Kamis (12/4/2018).
Menurut Yenti, perintah hakim praperadilan yang harus dilaksanakan hanya untuk melanjutkan proses penyidikan perkara. Sedangkan perintah untuk menetapkan tersangka oleh KPK tidak perlu diikuti.
Yenti menilai, perintah untuk menetapkan tersangka akan berdampak terhadap jalannya proses penyidikan seperti menimbulkan ketergesaan. Selain itu, menterasangkakan orang juga harus betul betul ada dua alat bukti karena berangkat dari putusan atas terpidana Budi Mulya.
Sementara itu dari sisi dakwaan juga lemah karena dilakukan secara bersama-sama, satu hal yang tidak lazim dalam hukum, ujarnya.
“Putusan Budi Mulya itu berkaitan dengan dakwaannya. Dakwannya adalah Budi Mulya bersma orang-orang ini (Boediono dkk). Aneh juga putusan ini karena surat dakwaan tak boleh bersama-sama dan KPK sering begitu,” ujar Yenti.
Selain itu, Yenti menyatakan perintah menetapkan tersangka tidak masuk dalam kewenangan hakim praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut Yenti, kewenangan untuk menetapkan tersangka merupakan independensi dari penyidik yang tak bisa diintervensi siapa pun. Hakim praperadilan seharusnya hanya memiliki kewenangan untuk mengontrol bagaimana proses hukum acara pidana berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu Masionton Pasaribu menilai kejanggalan putusan itu tidak terlepas dari kelemahan KPK sendiri. Menurutnya, KPK dalam bekerja sering melebihi kewenangannya.
Akan tetapi, lembaga antirasuah itu sering mengeluhkan kekurangan personil dalam menganai satu perkara.
Dalam kontek putusan pengadilan itu, Masinton menyatakan seharusnya kasus itu bisa dilimpahkan ke penegak hukum lainnya.
Menurutnya selain ke pihak kepolisian, perkara itu bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan supaya mereka yang diduga terlibat dalam kasus itu tidak ‘digantung’ dengan keputusan yang tidak jelas.
"Atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Dalam putusan pada Senin (9/4/2018), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya)," menurut bunyi petikan putusan tersebut. Boediono sendiri saat itu menjadi gubernur Bank Indonesia sebelum menjadi wakil presiden.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) yang terdiri dari Boyamin Saiman, Komaryono, dan Rizky Dwi Cahyo Putra.