Bisnis.com, DENPASAR—Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penetapan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Prasetyo menegaskan proses sebelum penetapan sangat panjang dan diawali dengan pemeriksaan. Dia menegaskan penetapan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara itu berdasarkan data, fakta hingga bukti-bukti yang sudah ada semua.
“Kalau tidak ada [bukti-bukti] kan kami ini tidak boleh gegabah menetapkan seseorang [sebagai tersangka] dengan mudah,” jelasnya ditemui usai penandatangan kerja sama dengan PLN di Nusa Dua, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya, saat ini pihak Kejagung sedang melengkapi semua proses yang dibutuhkan. Jaksa Agung mengharapkan proses penanganan kasus ini bisa lebih cepat sehingga lebih baik karena tidak perlu menunggu berbulan-bulan.
Baca juga: Korupsi Blok BMG Australia: Karen Agustiawan Jadi Tersangka
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi. Tuduhan yang dikenakan terkait dengan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009 yang merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar.
Penetapan Karen berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 pada 22 Maret 2018. Selain Karen, Kejagung juga menetapkan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka.