Bisnis.com, JAKARTA--Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memberikan batas waktu 19 hari hingga akhir bulan ini kepada seluruh Kapolda untuk segera menuntaskan kasus minuman keras (miras) oplosan. Perintah itu dikeluarkan agar tidak ada lagi miras beredar pada bulan Ramadan.
Menurutnya, seluruh Kapolda di setiap wilayah juga harus memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku pengedar miras oplosan menyusul insiden tewasnya 82 orang karena meminum miras oplosan bernama Gingseng Gaul.
"Saya sudah perintahkan seluruh Kapolda agar mengusut kasus ini hingga selesai. Targetnya bulan ini harus selesai, agar bulan Ramadan nanti tidak ada lagi miras yang beredar," tutur Syafruddin, Rabu (11/4/2018).
Syafruddin juga telah menginstruksikan para Kapolda agar terus mengejar distributor miras oplosan hingga ke mekanisme perizinan dan penjualan miras tersebut. Menurutnya, hal tersebut dinilai efektif menghentikan peredaran miras di Indonesia.
"Jadi jangan hanya berhenti di kasusnya saja, ini harus terus dikejar hingga ke semua lini. Sistemnya ini harus dihabiskan agar tidak ada lagi miras yang beredar," katanya.
Kasus pesta minuman keras oplosan yang merenggut sejumlah korban di Bandung menimbulkan pertanyaan atas dampak miras campuran itu pada kesehatan.
Baca Juga
Menurut psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (UNPAD) Teddy Hidayat menenggak minuman keras oplosan menyebabkan kerusakan fungsi syaraf secara irreversibel atau tidak bisa dikembalikan seperti semula. Selengkapnya silakan baca Minum Miras Oplosan, Fungsi Syaraf Ini Bisa Terganggu