Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peredaran Miras Oplosan : Polri Siapkan Hukuman Maksimal

Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan pihaknya akan menindak tegas semua pelaku yang terlibat mengedarkan miras oplosan itu di seluruh Indonesia.
Wakapolri Syafruddin (kiri) didampingi Kabareskrim Ari Dono Sukmanto saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7)./Antara-M Agung Rajasa
Wakapolri Syafruddin (kiri) didampingi Kabareskrim Ari Dono Sukmanto saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri bekerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menjerat seluruh pelaku pengedar minuman keras (miras) oplosan dengan hukuman maksimal. Hal itu dilakukan menyusul meninggalnya 82 akibat meminum miras bernama Gingseng Gaul di Cicalengka, Jawa Barat.

Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan pihaknya akan menindak tegas semua pelaku yang terlibat mengedarkan miras oplosan itu di seluruh Indonesia. Menurutnya, kasus miras oplosan bernama Gingseng Gaul itu adalah kasus lama dengan modus baru yang kini kembali ramai.

"Jadi semua pihak yang terlibat akan kami hukum semaksimal mungkin. Ini kejahatan lama sebenarnya tapi modusnya baru," tutur Syafruddin, Rabu (11/4/2018).

Menurutnya, kasus miras oplosan tersebut merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat dan masih sering dijualbelikan di tengah-tengah masyarakat. Syafruddin juga telah memerintahkan kepada anggotanya untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akarnya, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa.

"Saya sudah instruksikan agar kasus ini terus diusut hingga tuntas. Kalau perlu hingga ke aktor utama dan produsen utama miras oplosan ini," kata Syafruddin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper