Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan untuk segera melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dan menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka baru pada kasus tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan ada putusan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon pada kasus Bank Century.
Menurutnya, Majelis Hakim tunggal Efendi Muchtar telah mengabulkan gugatan MAKI atas KPK pada kasus korupsi di Bank Century serta memerintahkan KPK untuk segera menetapkan beberapa tersangka baru pada kasus tersebut sesuai dakwaan Budi Mulya yaitu Boediono, Muliaman D Hadad, Hariadi, Miranda S Gultom dan Raden Pardede.
"Jadi bunyi putusannya itu memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan dan pemungutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tuturnya, Selasa (10/4/2018).
Baca juga: Boediono Layak Jadi Tersangka Century, MAKI Desak KPK Segera Memproses
Dia menegaskan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari putusan itu. Namun menurutnya, pihak termohon yaitu KPK harus melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tidak punya kewenangan untuk mengomentari itu. Tapi yang jelas dalam waktu dekat putusan ini akan diupload ke direktori putusan untuk dipelajari," katanya.