Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Desak KPK Segera Memproses Boediono di Kasus Century

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi putusan Majelis Hakim tunggal Efendi Muchtar yang mengabulkan gugatan praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Century untuk segera dilanjutkan penyidikannya dan menetapkan tersangka baru yaitu Boediono, Muliaman D Hadad dan Raden Pardede sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
/Antara
/Antara

 

Bisnis.com, JAKARTA—Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi putusan Majelis Hakim tunggal Efendi Muchtar yang mengabulkan gugatan praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Century untuk segera dilanjutkan penyidikannya dan menetapkan tersangka baru yaitu Boediono, Muliaman D Hadad dan Raden Pardede sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat karena melalui putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan untuk segera melanjutkan penyidikan serta menetapkan tersangka baru yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Muliaman D Hadad dan Raden Pardede sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Budi Mulya dalam perkara Bank Century.

Menurutnya, jika KPK tidak segera melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru maka perkara tersebut harus segera dilimpahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan penyidikannya.

"Kami mengapresiasi putusan itu. Putusan itu telah mengabulkan dan memenangkan MAKI sebagai penggugat melawan KPK. Jadi atas dikabulkannya gugatan praperadilan itu, maka tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century," tuturnya hari ini, Selasa (10/4/2018).

Dia menjelaskan beberapa orang yang layak untuk menjadi tersangka baru tersebut adalah pejabat Bank Indonesia namanya disebut dalam dakwaan Budi Mulya yaitu Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom dan Raden Pardede. Menurutnya, MAKI juga akan meminta salinan putusan tersebut untuk segera diserahkan kepada KPK sebagai dasar untuk menetapkan tersangka baru.

"Jadi kami akan minta salinan resmi putusan dan akan menyerahkan itu kepada KPK untuk dasar penetapan tersangka baru dan kepada DPR juga agar mengawasi pelaksanaannya," katanya.

Seperti diketahui, di dalam surat dakwaan, mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya telah didakwa bersama sejumlah orang lain yang merupakan pejabat Bank Indonesia yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah alm. Siti Chalimah Fadjrijah, DG Sistem Pembayaran, Pengedar Uang BPR dan Perkreditan alm Budi Rochadi, Robert Tantular dan Hermanus H.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper