Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap lima tersangka anggota DPRD Kota Malang penerima suap, Jumat (6/4/2018).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang diagendakan KPK, lima anggota DPRD Kota Malang tersebut berinisial SL, TY, ABH, IF dan SR. Mereka masing-masing diperiksa sebagai tersangka setelah pengumuman penyidikan pada Maret silam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa sebelumnya, para tersangka telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 2 April 2018. Akan tetapi, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas. Padahal, para tersangka lain telah memenuhi panggilan tersebut dan langsung ditahan oleh komisi antirasuah.
“Kami imbau para tersangka yang dipangil agar memenuhi panggilan itu,” ujarnya..
Para anggota DPRD Kota Malang lainnya bersama Wali Kota Malang Mochamad Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ke-18 wakil rakyat Kota Malang diduga menerima fee dari Wali Kota Malang bersama-sama terdakwa Jarot Edy Wicaksono untuk memuluskan pembahasan APBDP 2015.
Menurut KPK, secara keseluruhan DPRD Kota Malang menerima Rp700 juta yang diberikan kepada Arif Wicaksono. Dari jumlah itu, Rp600 juta di antaranya didistribusikan kepada 18 wakil rakyat yang baru ditetapkan sebagai tersangka ini.
Baca Juga
Dari 19 orang tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya tercatat sebagai kontestan Pilkada Kota Malang 2018. Mereka adalah Mochamad Anton sang petahana, serta Yaqud Ananda Gudban yang saat ini menjadi Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Malang.
Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada kedua orang itu semata-mata berdasarkan kecukupan alat bukti.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang melibatkan Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang serta Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang.
Dalam kasus pertama, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang terkait pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang 2015.
Pada kasus lainnya, Arief diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang yang didadani dari APBD Pemkot Malang dengan skema tahun jamak 2016-2018 senilai Rp98 miliar.
Dia diduga menerima pemberian sebesar Rp250 juta.