Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Made Oka Masagung, salah satu tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa Made Oka Masagung yang merupakan orang dekat Setya Novanto ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Pantauan Bisnis, Made Oka Masagung menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (4/4/2018) pagi hingga malam hari. Dia kemudian mengenakan rompi oranye tanda telah resmi ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan.
Made Oka diumumkab sebagai tersangka bersama keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 28 Februari 2018. Sejak awal Irvanto telah mengikuti proses pengadaan KTP elektronik dengan perusahaan PT Murakabi Sejahtera dan diketahui beberapa kali mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang.
Meski dalam proses tender konsorsium Murakabi kalah, Irvanto sebagai perwakilan Setya Novanto diduga mengetahui ada fee 5% untuk mempermudah proses pengangaran. Dia juga diduga menerima uang US$3,5 juta sepanjang 19 Januari 2012-19 Februari 2012. Uang yang diterima oleh Irvanto melalui proses transfer yang sangat rumit dengan tujuan mengaburkan jejak di antaranya melalui sejumlah biro penukaran uang.
Sementara itu, Made Oka yang merupakan teman lama Setya Novanto sejak era 1990-an, memanfaatkan perusahaannya PT Delta Energy Investment Company sebagai penampung dana transfer dari para anggota konsorsium PNRI selaku pemenang tender proyek pengadaan KTP elektronik.
Baca Juga
Made diduga menrima total US$3,8 juta untuk Setya Novanto dengan perincian US$1,8 juta melalui perusahaan di Singapura, OEM Pte. Uang itu berasal dari Biomorf Mauritius. Selain itu melalui Delta Energy, dia menerima U$2 juta. Tersangka juga menjadi perantara fee 5% kepada anggota DPR.