Bisnis.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengejar tersangka lain dari pihak swasta pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 yang telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp568 miliar.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka barus kasus itu dan dicekal selama 6 bulan. Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan, Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan, dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.
Satu tersangka lama adalah mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina berinisial BK.
Adi Toegarisman , Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, mengemukakan Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dari unsur pemerintah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar tersebut.
Menurut Adi, Kejagung kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sekaligus mencari alat bukti untuk mendapatkan tersangka baru dari unsur swasta pada perkara tersebut.
"Kami masih dalam proses penyidikan dan masih melakukan pendalaman untuk mencari alat bukti yang ada sesuai dengan KUHAP. Selain itu, kami juga masih memeriksa pihak-pihak terkait dan mencari alat bukti supaya tim kami bisa menyelesaikan penyelidikan agar ditingkatkan ke sidang," tuturnya hari ini, Kamis (5/4/2018).
Dia menjelaskan posisi kasus tersebut berawal saat PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Kemudian menurut Adi, dalam pelaksanaanya, ada dugaan penyimpangan saat pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence.
Selain itu, menurut Adi, dalam pelaksanaannya tidak ada persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan penggunaan dana sejumlah US$31,5 juta serta biaya-biaya lain sejumlah US$26,8 juta tidak dapat memberikan manfaat maupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar Rp568 miliar menurut perhitungan Akuntan Publik.
"Jadi kenyataannya dalam pelaksanaan investasi ini jatuhnya kan tidak mendapatkan apa-apa. Bahkan perusahaan yang informasi sebelumnya ada di Australia sekarang sudah tidak ada lagi di Australia," katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono menjelaskan pihaknya menetapkan tiga orang tersangka baru pada perkara tersebut yaitu mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan (GP)’ dan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan.