Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: 38 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap

Komisi Pemberantasna Korupsi akhirnya mengumumkan secara resmi penetapan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatra Utara dalam perkara suap.
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho keluar mobil tahanan saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (26/10)./Antara
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho keluar mobil tahanan saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (26/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasna Korupsi akhirnya mengumumkan secara resmi penetapan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatra Utara dalam perkara suap.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan  ke-38 anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima uang dari Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah 2012-2014.

“Para tersangka juga menerima hadiah dari gubernur terkait persetujuan perubahan SPBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2014 dan 2015, serta pemberian hadiah terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD,” ujarnya, Selasa (3/4/2018).

Dia melanjutkan, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung oleh alat bukti yang lain berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik,  para tersangka diduga menerima fee berkisar Rp300 juta - Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang DPRD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepada Bisnis, Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan  permintana atau penerimaan uang yang dilakukan oleh DPRD sebagai bagian dari tawar menawar dengan eksekutif telah menjadi rahasia umum dan telah dibuktikan oleh KPK dalam serangkaian perkara.

Berbagai perkara ini juga menunjukkan lemahnya peran kontrol partai politik untuk mengawasi perilaku kadernya yang duduk sebagai anggota dewan. Karena itu, menurutnya pembenahan partai politik mutlak dilakukan agar bisa menghasilkan kader-kader yang berkualitas dan berintegritas.

Sebelum penetapan status tersangka ini, KPK telah menetapkan belasan anggota DPRD Kota Malang karena menerima suap dari Walikota Malang Mochamad Anton dalam pembahasan APBDP 2015. Di tempat lain, KPK juga mengamankan anggota DPRD Provinsi Jambi serta Lampung Tengah karena masing-masing terlibat penerimaan suap dari eksekutif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper