Kabar24.com, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan empat tersangka pembantai empat ekor beruang madu (Helarctos malayanus) di Riau terancam hukuman lima tahun penjara.
"Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman lima tahun," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ke empat tersangka masing-masing berinisial JS, GS, ZDS dan E saat ini telah berada di Kantor Gakkum Wilayah II Sumatera, Kota Pekanbaru untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Mereka sebelumnya dibekuk oleh tim gabungan BBKSDA Riau, Gakkum Wilayah II dan Polres Indragiri Hilir pada Senin kemarin (2/4) pasca membantai empat ekor beruang madu. Ia mengatakan, pembantaian tersebut dilakukan dua kali pada 31 Maret dan 1 April 2018 kemarin.
Namun, aksi mereka terlacak petugas setelah keempat tersangka mengunggah pembantaian satwa dilindungi tersebut di media sosial, Facebook. Hingga akhirnya, unggahan itu menjadi viral dan menjadi atensi KLHK.
"Dari postingan di 'facebook' kami langsung bergerak cepat melacak jejak mereka. Kami pastikan dulu apakah itu benar di Riau atau tidak," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, dia menjelaskan tim BBKSDA Riau dan Gakkum Wilayah II KLHK berhasil melacak unggahan yang menyedot ribuan komentar tersebut.
"Akhirnya kami mendapat informasi akurat bahwa aksi itu dilakukan di Indragiri Hilir, tepatnya Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling," urainya.
Tim kemudian langsung bergerak cepat ke lokasi itu untuk melakukan pengintaian di desa yang mayoritas areal perkebunan sawit masyarakat tersebut. Setelah memastikan bahwa lokasi tersebut merupakan TKP pembantaian beruang, pihaknya segera berkoordinasi dengan jajaran Polres Indragiri Hilir.
Beberapa saat kemudian, tim gabungan akhirnya melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku. Dua pelaku pertama yang dibekuk petugas adalah JS dan GS. Keduanya merupakan tersangka yang menjerat dan menghabisi satwa berbulu hitam itu.
"Dari keterangan dua tersangka itu, didapat pelaku lainnya atas nama E dan ZTS," ujarnya.
Dari tangan para tersangka, pihaknya turut menyita sejumlah organ tubuh beruang seperti cakar, kulit, kepala dan bagian paha. Namun, mayoritas organ itu tidak ada lagi daging yang menempel.
"Dagingnya sudah mereka makan. Mereka masak dan dibagi-bagi," ujarnya.
Selain itu, Polisi turut menyita senjata angin laras panjang berikut amunisi, belasan tali penjerat, dan satu bilah pisau. Tersangka mengaku awalnya tidak berniat menjerat beruang, karena sedianya mereka hanya berniat menjerat babi. Namun, mereka akhirnya membantai seluruh beruang yang terjerat tersebut. Kasus ini masih terus didalami petugas KLHK yang berkoordinasi dengan Kepolisian setempat.