Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Ada Kompensasi Makanan Ringan, Pengacara Ini Gugat Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia Tbk. harus meladeni upaya hukum yang dilayangkan oleh pengacara kondang David Tobing di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (20/3/2018)./ANTARA-Wira Suryantala
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (20/3/2018)./ANTARA-Wira Suryantala

Kabar24.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia Tbk. harus meladeni upaya hukum yang dilayangkan oleh pengacara kondang David Tobing di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Penasihat hukum sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap perusahaan berkode emiten GIAA ini. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 198/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst per 3 April 2018.

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional ini merasa dirugikan karena tidak diberikan kompensasi berupa makanan ringan atas keterlambatan keberangkatan penerbangan selama 70 menit.

"Saya meminta Hakim untuk meyatakan Garuda telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Garuda untuk memberikan makanan ringan," katanya, Selasa (3/4/2018).

Gugatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.89/2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Atas aturan tersebut, dia menilai harus mendapatkan kompensasi berupa makanan ringan. Pasalnya, pesawat yang ditumpanginya terlambat terbang selama lebih dari 60 menit.

David menyayangkan sikap Garuda yang mengabaikan kewajibannya serta hak-hak penumpang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper