Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -  Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya, demikian laporan Wartawan ANTARA dari tempat lokasi Sidang Tindak Pidana Kurupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto bercita rasa pencucian uang.

"Di persidangan ini juga dibeberkan fakta metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia, untuk itu tidak berlebihan rasanya kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang," kata Ketua tim JPU KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan surat tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Aliran uang itu dalam persidangan terungkap berasal dari berbagai tempat penukaran mata uang asing (money changer).

Selain itu, menurut jaksa, perkara tersebut menarik perhatian publik karena kepribadian Setnov.

"Penuntut umum juga menyadari perkara ini begitu menarik perhatian tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri hal ini dikarenakan pelaku yang diajukan ke muka persidangan adalah seorang politisi yang punya pengaruh kuat, pelobi ulung," jelas Irene.

Meski nama Setnov kerap disebut-sebut dalam berbagai skandal korupsi sebelumnya, ia selalu lolos.

"Serta santun meski dilihat dari pendekatan kriminologi karakterisktik pelaku 'white collar crime' kebanyakan mereka dikenal sebagai orang baik, supel, pintar bersosiasliasi, sehingga tidak mengherankan perjalanan uang haram dalam perkara ini harus demikian berliku melintasi 6 negara yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hong Kong," tegas Irene.

Apalagi objek perkara ini menyangkut hak asasi setiap warga negara yakni mengenai identitas diri setiap WNI.

"Namun, kenyataannya dengan mata telanjang kita melihat bagaimana tujuan penerapan KTP-e belum tercapai dikarenakan perencaan dan pembahasan anggaran dicampuri kepentingan bisnis dari pengusaha dan anggota DPR yang dengan pengaruh politik mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa, inilah yang disebut 'political corruption'," jelas Irene.

Ia pun mencuplik syair lagu penyanyi RnB asal Amerika Serikat tahun 1970-an Billy Joel yang berjudul "Honesty".

"Penuntut umum ingin menyampaikan 'Honesty is hardly ever heard and mostly what I need from you', kejujuran adalah hal yang paling sulit didengar tapi sesungguhnya itulah yang kuinginkan dari dirimu," ungkap Irene.

Saat ini pembacaan surat tuntutan masih berlangsung. Surat tuntutan setebal 2.415 halaman dibacakan bergantian oleh 8 orang jaksa KPK.

Setnov dalam perkara ini didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui rekan Setnov pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung seluruhnya 3,8 juta dolar AS dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari - Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper