Kabar24.com, KUPANG - Kartu tanda penduduk elektronik masih menjadi persoalan yang belum beres menjelang Pilgub NTT pada 27 Juni 2018.
Anggota DPRD Kota Kupang Daniel Hurek meminta pemerintah menyelesaikan perekaman KTP elektronik sebelum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dilaksanakan.
"Persoalan KTP elektronik ini berkaitan erat dengan hak politik rakyat sehingga pemerintah harus bisa menyelesaikan perekaman sebelum Pilgub NTT," kata Daniel Hurek kepada Antara di Kupang, Senin (26/3/2018).
Ia mengemukakan hal itu berkaitan dengan masih banyaknya warga wajib ber-KTP di Kota Kupang yang hingga saat ini belum melakukan perekaman sehingga terancam kehilangan hak suara pada Pilgub NTT.
Kota Kupang berpenduduk 438.005 jiwa, sementara ada 327.240 di antaranya masuk warga yang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Namun, hingga Maret 2018, masih ada 79.550 orang wajib ber-KTP yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Baca Juga
Daniel Hurek yang juga mantan Wakil Wali Kota Kupang itu menambahkan bahwa perekaman KTP-el harus diselesaikan sebelum pilgub karena berkaitan dengan hak politik rakyat.
Apabil diperkirakan tidak bisa diselesaikan, melalui pemerintah pusat harus ada solusinya agar rakyat tidak dirugikan.
Namun, lanjut dia, solusi yang ditawarkan juga harus menjamin kepastian hak politik rakyat dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik kekinian.
Kondisi ini juga menjadi pelajaran berharga bahwa uang negara yang disalahgunakan itu yang menderita adalah rakyat, kata anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.