Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menargetkan perekaman dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dapat rampung sebelum Pemilu 2019.
Kemendagri menyebut masih terdapat 4,8 juta jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Artinya, sebanyak itu pula penduduk yang belum memiliki KTP-El
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus menggenjot angka perekaman data kependudukan untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
Sejumlah cara dilakukan Dukcapil Kemendagri dan jajaran di daerah agar masyarakat dapat segera melakukan perekaman misalnya mulai bergerak aktif mendatangi penduduk atau jemput bola hingga mempermudah syarat perekaman.
“Pejabat yang baru dilantik pada Ditjen Dukcapil sebaiknya sudah mempersiapkan diri agar upaya percepatan dan penyelesaian perekaman KTP-El tuntas sebelum pelaksanaan Pemilu 2019,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/3/2018).
Hadi menuturkan total penduduk wajib KTP berdasarkan data kependudukan semester I/ 2017 sebanyak 189.635.855 jiwa. Namun, hingga kini masih tersisa 2,6% atau sekitar 4.831.000 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman data kependudukan.
“Jumlah data penduduk kita yang harus direkam sebanyak 189.635.855. Sekarang ini tinggal 2,6% dan Dirjen Dukcapil tadi pagi datang dari Ternate. Upaya perekaman data kependudukan termasuk yang belum tuntas juga di Papua,” paparnya.
Hadi menambahkan, percepatan upaya perekaman data kependudukan untuk KTP-el juga berpengaruh pada tingkat kepuasan pelayanan publik berdasarkan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) yang dimiliki Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Dalam survei pelayanan publik yang ada di situs Kementerian PANRB masyarakat meminta agar percepatan perekaman KTP-El tak diganjal permasalahan. Kita berharap jajaran Dukcapil fokus menyelesaikan kekurangan tersebut setelah pelaksanaan Pilkada dan sebelum Pemilu," tandasnya.