Kabar24.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menilai keputusan Dewan Perwakilan Rakayat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah menyusun dan mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Februari 2018 silam telah melanggar amanat reformasi yang diperjuangkan mahasiswa pada tahun 1998.
Penilaian ILUNI UI tersebut diambil setelah mengadakan diskusi bulanan yang diadakan Policy Centre ILUNI UI, kemarin di Sekretariat ILUNI UI, gedung Rektorat UI lantai 2 Kampus UI Salemba Jakarta.
Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut antara lain Ketua Policy Centre ILUNI UI Berly Martawardaya, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UI) Zaadit Taqwa, Peneliti Center for Regulation, Policy, and Governance (CRPG) M. Jibriel Avessina), dan perwakilan masyarakat Penggugat Judicial Review UU MD3 ke MK, Josua Satria,.
“Dengan disahkannya UU MD3, DPR telah melanggar apa yang sudah ditulis di undang-undang, dengan membatasi orang dalam mengeluarkan pendapatnya,” tegas Ketua BEM UI Zaadit Taqwa dalam siaran persnya.
Lebih lanjut Zaadit menjelaskan hal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi “ kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat “ dan pasal 28 I ayat 4 yaitu “perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM adalah tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah.
Pada saat kesempatan tersebut, Ketua umum BEM yang pernah memberikan kartu kuning kepada Presiden Jokowi, juga mengkritisi bunyi pasal di UU MD3 khususnya pasal 245 yang menyebutkan, pemanggilan Anggota DPR RI yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, oleh pihak aparat hukum, namun harus mendapat persetujuan presiden dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Padahal pasal tersebut pernah ditolak oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
Ketua Policy Centre ILUNI UI Berly Martawardaya, melihat kasus disahkannya revisi UU MD3 memiliki dampak yang luas di masyarakat. Karena itu perlu diskusi dan kajian yang terus menerus.
Hal ini agar kehidupan demokrasi dapat terus berlangsung di masyarakat, tanpa perlu takut dipidanakan