Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan program sertifikasi tanah merupakan program prioritas Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Kementerian ATR/BPN telah diberikan target yang jelas untuk melakukan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, yakni 5 juta sertifikat tanah harus terbit pada 2017, kemudian 7 juta sertifikat tanah pada 2018 dan 9 juta sertifikat tanah pada 2019.
Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan untuk memenuhi target tersebut, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
"Dengan PTSL ini, Kementerian ATR/BPN dapat mewujudkan target utama Presiden yakni pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar. Jumlah bidang tanah yang akan menjadi target hingga 2025 adalah 126 juta bidang dengan harapan selesai 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (23/3/2018).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ATR No. 35/ 2016 Pasal 1 Ayat (1), di mana PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Objek dari PTSL adalah seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah hak, tanah aset pemerintah/pemerintah daerah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, termasuk kawasan hutan, dan bidang tanah lainnya.
“Program PTSL dimulai sejak 2017 dengan target 5 juta bidang dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah merealisasikan PTSL sebanyak 5,2 juta bidang. Untuk 2018 pemerintah menargetkan 7 juta bidang," paparnya.
Dalam PTSL, sebelum diterbitkan sertifikat, status yuridis sebuah bidang tanah dapat dikelompokkan menjadi K1, K2, K3 dan K4. K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat.
K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, sementara K3 artinya status subjek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah. Adapun, K4 berarti tanah tersebut sudah memiliki sertifikat tetapi perlu perbaikan informasi pada peta.
“Hanya untuk kriteria K1 saja yang bisa diterbitkan sertifikatnya. Apabila nanti status tanah yang masih K2, K3, K4 sudah dapat terpenuhi syaratnya, sertifikatnya bisa kita berikan,” kata Sofyan.