Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Prosedur Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Haji 2018

Walaupun Keputusan Presiden tentang besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 yang rata-rata Rp35,32 juta belum diterbitkan, Kementerian Agama audah merilis prosedur pembayaran bagi calon jamaah yang akan ibadah ke Tanah Suci.
Aktivitas jamaah haji Indonesia di dalam tendanya di Arafah. Ilustrasi/Istimewa
Aktivitas jamaah haji Indonesia di dalam tendanya di Arafah. Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Walaupun Keputusan Presiden tentang besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 yang rata-rata Rp35,32 juta belum diterbitkan, Kementerian Agama sudah merilis prosedur pembayaran bagi calon jamaah yang akan ibadah ke Tanah Suci.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Ahda Barori mengatakan ada dua hal yang akan segera diumumkan pascaterbitnya Keputusan Presiden, yaitu besaran BPIH per embarkasi dan masa pelunasan.

“Berapa besaran BPIH per embarkasi dan kapan mulai pelunasan, akan segera kami umumkan setelah keluarnya Keputusan Presiden,” katanya dalam situs resmi Kemenag, Kamis (22/3/2018).

Menurutnya, secara teknis pelunasan BPIH reguler dibagi dua tahap. Pertama untuk jemaah yang telah melunasi BPIH 1438H/2017M atau tahun sebelumnya yang menunda keberangkatan dan masuk kuota haji 1439H/2018M.

Tahap Kedua dibuka jika pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, harus memenuhi 5 syarat/kreteria seperti mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap pertama, atau pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua yang terpisah.

Dia menjelaskan, setelah mengentahui berapa besar BPIH dan waktu pelunasannya maka inilah prosedur pelunasan BPIH, yang terdiri dari 4 tahapan yaitu:

1       Pelunasan BPIH dilakukan di Badan Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota

2       Jamaah haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama kepada petugas BPS BPIH.

3       Jamaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, akan mendapat bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, serta untuk pria mendapat kain ihram dan mukena bagi wanita.

4       Jamaah haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler kepada petugas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Ahda menjelaskan bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan sudah membuat paspor dan menyerahkannya ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visa.

“Bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), diwajibkan untuk menjadi anggota BPJS,” tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper