Kabar24.com, JAKARTA-Kementerian Agama tidak lagi mencantumkan calon jemaah haji kuota cadangan dalam daftar jemaah haji regular yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1439 H/2018.
Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Noer Aliya Fitra mengatakan berbeda dengan dua tahun sebelumnya, kali ini pengumuman tidak disertai daftar calon jemaah haji kuota cadangan.
“Calon jemaah haji yang berhak melunasi dengan status sebagai kuota cadangan akan diumumkan pada proses pelunasan tahap kedua,” kata Noer, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (18/3/2018).
Menurut Noer, Kemenag telah mengidentifikasi calon jemaah haji yang masuk dalam kuota cadangan. Mereka diambil dari antrean berikutnya, yakni jemaah haji yang sudah dirilis berhak melakukan pelunasan.
Adapun alasan penundaan pengumuman kuota cadangan karena ada masukan dari daerah. Masukan dari daerah itu menyebutkan bahwa skema tahun lalu, ketika pengumuman dilakukan bersamaan, justru membuat beberapa jemaah kuota cadangan menjadi salah faham.
Dia menjelaskan pelunasan BPIH dilakukan dalam 2 tahap.
Baca Juga
Tahap pertama, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang lunas tunda tahun sebelumnya dan jemaah haji urutan masuk kuota tahun ini yang belum berhaji, telah berusia 18 tahun, atau sudah menikah.
Tahap kedua, pelunasan BPIH dibuka lagi jika saat pelunasan tahap pertama ditutup ternyata masih ada sisa kuota. Sisa kuota itu dialokasikan bagi jemaah dengan urutan sebagai berikut:
1. Jemaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama.
2. Jemaah masuk kuota tahun ini yang berstatus sudah haji.
3. Penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua yang terpisah.
4. Jemaah lanjut usia minimal 75 tahun dan dapat didampingi 1 orang pendamping.
5. Jemaah yang masuk dalam kuota cadangan.
Noer menjelaskan sebagaimana tahun sebelumnya Ditjen PHU memberi kesempatan kepada jemaah yang masuk dalam status cadangan sebanyak 5% dari total kuota atau sekitar 10.200 orang.
“Kami masih menunggu Peraturan Presiden tentang BPIH. Disusul kemudian Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen PHU tentang pelunasan. Kemungkinan proses pelunasan tahap pertama akan dilakukan awal April,” ujarnya.