Kabar24.com, JAKARTA--Badan Nasional Penetapan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meminta Polda NTT dan pemangku kepentingan untuk menyelidiki proses keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT.
Pasalnya, banyak PMI asal NTT yang pergi secara non prosedural dan meninggal di negeri orang.
Hermono, Sekretaris Utama BNP2TKI mengaku sangat prihatin dengan banyak pekerja migra yang meninggal di negara penempatan karena berbagai penyebab yang sebagian besar diberangkatkan secara ilegal.
“Kami sangat prihatin dengan banyaknya MI asal NTT yang meninggal dunia di negara penempatan karena berbagai sebab yang mana sebagian besar diberangkatkan secara illegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/03/2018).
Hermono menjelaskan berdasarkan catatan BNP2TKI pada tahun 2016 sebanyak 46 PMI asal NTT meninggal dunia, 2 diantaranya diberangkatkan secara prosedural.
Angka itu kemudian naik pada tahun 2017 di mana sebanyak 62 PMI meninggal dunia, dan hanya 1 PMI yang diberangkatkan secara legal.
Baca Juga
"Lalu pada tahun 2018 ini dilaporkan sebanyak 15 PMI meninggal dunia dan seluruhnya diberangkatkan secara illegal. Melihat maraknya penempatan PMI asal NTT secara illegal, dalam waktu dekat BNP2TKI akan mengundang pemangku kepentingan terkait di NTT untuk mengambil langkah bersama guna memperkuat pencegahan pengiriman PMI secara non-prosedural,” paparnya.
Teranyar, ramai diberitakan kematian Tenaga Kerja Indonesia/TKI Milka Boimau di mana jenasah korban terdapat banyak jahitan. Keluarga korban menduga telah terjadi kekerasan kepada korban dan berencana membuat laporan kepada kepolisian.
Hermono menuturkan BNP2TKI juga akan meminta Polda NTT untuk mendalami prosedur keberangkatan Milka ke Malaysia karena ada indikasi telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana terlihat dari adanya perbedaan yang mencolok usia Milka menurut keluarga, dan yang tertera dalam paspor.
Selain itu, keberangkatan Milka ke Malaysia pun tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN) BNP2TKI.
Menurut informasi KJRI Penang, Milka mulai bekerja pada tahun 2014 kepada majikan yang sama.
Di sisi lain, menurut pihak majikan, Milka telah menderita sakit sebelumnya dan telah diberikan pengobatan, tetapi informasi majikan sedang diverifikasi oleh KJRI Penang.