Bisnis.com, JAKARTA - Saksi terakhir dalam sidang ketujuh gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan, batal hadir di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018).
Josefina A. Syukur sebagai kuasa hukum Basuki enggan merinci alasan saksi tidak hadir. Bahkan, siapa saksi itu, masih misterius.
"Saya tidak mau menjelaskan alasannya. Yang jelas saksi belum bisa hadir. Saya tidak boleh sebutkan namanya karena dia saksi. Yang jelas dia pria," kata Josefina di PN Jakut.
Ia mengatakan pihaknya berencana kembali menghadirkan saksi tersebut pada sidang pekan depan, yakni 21 Maret 2018.
"Pekan depan kami coba hadirkan lagi saksi terakhir ini. Kalau dia hadir maka putusannya Rabu depannya lagi pada 28 Maret 2018," katanya.
Basuki Tjahaja Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017.
Baca Juga
Basuki menggugat cerai istrinya diduga lantaran isu orang ketiga dalam perkawinannya.
Hingga saat ini, Basuki masih mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.